Pembayaran PBB Kota Depok

Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang pembayarannya dapat dilakukan melalui bank. Mulai Bulan Desember 2018 pembayaran PBB bisa dibayarkan melalui Griyabayar BTN untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kota Depok sebagai alternatif pembayaran selain datang ke Bank. Melalui kerja sama Pemerintah...

READ MORE