Pembayaran PBB Kota Depok

Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang pembayarannya dapat dilakukan melalui bank. Mulai Bulan Desember 2018 pembayaran PBB bisa dibayarkan melalui Griyabayar BTN untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kota Depok sebagai alternatif pembayaran selain datang ke Bank.

Melalui kerja sama Pemerintah Daerah dengan Griyabayar BTN, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Bank, namun tetap menjadi solusi pembayaran yang sah.

Lakukan pembayaran PBB Kota Depok sebelum jatuh tempo Tgl. 31 Agustus setiap tahunnya (kecuali ada perubahan peraturan)  melalui Griyabayar BTN.

Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak (kecuali ada perubahan peraturan terbaru).

Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan Anda.

Untuk membuka loket pembayaran PBB Kota Depok sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah bergabung bersama kami PPOB BANK BTN anda dapat melakukan pembayaran PBB Kota Depok dan produk lainnya seperti : PLN, TELKOM GROUP, BPJS, PAJAK KENDARAAN, MULTIFINANCE, PULSA HP, VOUCHER GAMES ONLINE, TV BERLANGGANAN, TIKET KERETA, TIKET PESAWAT, TIKET BIS, GOPAY, OVO, DANA, Link AJA, KPR BTN, GAS PGN, PERTAMINA GAS, PONSEL PASCABAYAR, PAKET DATA, PAJAK PBB, dll. Memudahkan pelanggan anda dengan sekali jalan semua tagihan bisa dilunasi disatu tempat. Untuk melihat lebih lengkap produk PPOB yang kami sediakan silahkan klik disini.

Jangan sia-siakan peluang ini, SEGERA DAFTAR SEKARANG

DAFTAR AGEN BARU / MIGRASI


DAFTAR CEPAT VIA WhatsApp

DAFTAR AGEN BARU / MIGRASI

Share Me
WhatsApp Butuh bantuan Chat di sini via WhatsApp